Yang Mempunyai Tugas Melaksanakan Pengawasan Internal pada Kementerian Agama Adalah?

Yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal pada Kementerian Agama adalah Inspektorat Jenderal (Itjen).
Inspektorat Jenderal (Itjen) merupakan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Itjen dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berfungsi sebagai pengawas internal di lingkungan Kementerian Agama.
Tugas utamanya adalah melaksanakan pengawasan terhadap kinerja, keuangan, serta pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh unit kerja Kementerian Agama, baik di pusat maupun di daerah. Bentuk pengawasan yang dilakukan mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan lain untuk memastikan bahwa penyelenggaraan tugas Kementerian Agama berlangsung secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Inspektorat Jenderal juga berperan penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan, kecurangan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hasil pengawasan Itjen kemudian dijadikan dasar bagi Menteri Agama dalam mengambil keputusan dan langkah perbaikan kebijakan. Dengan demikian, keberadaan Inspektorat Jenderal memastikan bahwa Kementerian Agama dapat melaksanakan programnya sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).