Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 Mengatur Tentang?

Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 Mengatur Tentang Apa?
Perpres 38/2020 mengatur tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres ini secara resmi menetapkan jabatan-jabatan fungsional maupun jabatan pimpinan tinggi tertentu yang boleh diisi oleh PPPK.
Jabatan yang bisa diisi oleh PPPK mencakup:
- Jabatan Fungsional (JF), dengan daftar lengkap mencapai 146–147 jenis jabatan, termasuk profesi seperti dokter, dosen, pranata komputer, analis kepegawaian, dan lain-lain.
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), khususnya pada level utama dan madya tertentu, juga dapat diisi oleh PPPK.
Untuk jabatan yang bisa diisi meliputi jabatan fungsional dengan jumlah hingga sekitar 147 jenis, beberapa jabatan pimpinan tinggi tertentu, serta jabatan lain yang ditetapkan oleh menteri sesuai kebutuhan instansi.
Ketentuan Umum
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalahsekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- JabatanAdministrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Dan lain sebagainya.
Baca juga: Yang bertugas melaksanakan pengawasan internal pada Kementerian Agama
Penutup
Demikian pembahasan kali ini tentang isi dari Peraturan Presiden no 38 tahun 2020 yang sumbernya langsung diambil dari PDF isi Peraturan Presiden tersebut.