Pengetahuan

Opname Fisik Persediaan Direkam di Aplikasi SAKTI Minimal Setiap?

Publikasidata.com – Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap instansi dituntut untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah pencatatan serta pengelolaan persediaan barang milik negara.

Proses ini tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut keakuratan data yang nantinya akan memengaruhi laporan keuangan pemerintah.

Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah telah menyediakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang menjadi sarana utama pencatatan transaksi keuangan dan persediaan. Melalui aplikasi ini, setiap satuan kerja dapat merekam dan melaporkan persediaan secara lebih tertib dan terintegrasi, termasuk kewajiban melakukan opname fisik persediaan secara berkala.

Masih terkait dengan hal ini, kami akan membantu menjawab satu pertanyaan tentang opname fisik yang harus dilakukan berapa kali dalam satu tahun.

Pertanyaan

Opname Fisik Persediaan Direkam di Aplikasi SAKTI Minimal Setiap?

Jawaban

  • Semester

Opname fisik persediaan di Aplikasi SAKTI harus dilakukan minimal sekali setiap semester (artinya dua kali dalam satu tahun).

Sebagai contoh tambahan, Mahkamah Agung menyampaikan agar setiap satuan kerja melakukan opname fisik persediaan minimal 2 kali setiap tahun, yaitu setiap akhir semester I (30 Juni) dan akhir semester II (31 Desember).

Nah, soal ini sudah terjawab dengan baik. Semoga bermanfaat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button