GuruPendidikan

Identifikasi Fungsional Guru Tentang Penyandang Disabilitas Tertera Dalam

Publikasidata.com – Pada pertemuan ini, kita akan membahas satu soal yang terdapat pada modu 4.8 ldentifikasi, Asesmen, dan Profil Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. Kita akan fokus pada soal undang-undang yang mengatur tentang fungsional guru terkait penyandang disabilitas.

Soal

Identifikasi Fungsional Guru tentang Penyandang Disabilitas tertera dalam

A. Undang Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003
B. Undang Undang No. 8 tahun 2016
C. Permendikbud No. 21 tahun 2022
D. Peraturan Menteri Agama nomor 60 tahun 2016

Jawaban

  • B. Undang Undang No. 8 tahun 2016

Undang Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mencakup berbagai hal terkait penyandang disabilitas, termasuk dalam aspek pendidikan, yang melibatkan peran serta guru dalam mendukung inklusi pendidikan bagi penyandang disabilitas.

Peran guru dalam hal ini mencakup penyesuaian pembelajaran, sikap yang inklusif, serta pembentukan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Kesimpulan

Dari apa yang telah kita pelajari bersama, Undang Undang No. 8 tahun 2016 adalah jawaban yang paling tepat karena UU ini mengatur tentang Penyandang Disabilitas termasuk peran guru di dalamnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button